DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Mantan Bupati Siak, PT DSI, Kadis Hutbun Siak Dilaporkan ke Kejati Riau

Di Baca : 1785 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli menyampaikan surat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Riau sehubungan penerbitan Izin Lokasi berupa Keputusan Bupati Siak Nomor : 284/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desembe

Tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT DSI terhadap lahan yang masuk dalam Izin Pelepasan Kawasan Hutan berkaitan dengan Keputusan Bupati Siak Nomor : 284/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006 :
- Bahwa diketahui pada tahun 2006 Bupati Siak Arw SH telah mengeluarkan izin lokasi kepda PT DSI yang sebagaimana diketahui penerbitan izin lokasi tersebut tidak memiliki dasar hukum.

- Bahwa mengambil lahan milik dan atau yang dikuasai Negara merupakan sebuah tindak pidana korupsi karena dapat merugikan keuangan Negara.
- Bahwa sesuatu Perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran-kebenaran lainnya.

Berdasarkan uraian di atas maka perbuatan yang dilakukan oleh PT DSI dan mantan Bupati Siak Arw SH, Dkk, patut diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagai berikut:
- Pasal 2 : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.

- Pasal 3 : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau 
denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.

Dalam pengaduan ke Kejati Riau itu turut dilampirkan foto copy surat-surat yang berkaitan dengan keterangan di atas sebagaimana berikut ini :
1. Foto copy Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 hektare atas nama PT DSI.
2. Foto Copy Peringatan I tindak lanjut SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan Atas nama PT DSI Nomor : 1016/VIII-PW/2000 Tanggal 4 Desember 2000.
3. Foto copy Surat balasan dari Bupati Siak atas Permohonan Izin Lokasi dari PT DSI Nomor : 
02.04/X/317/V/2003 tanggal 22 Mei 2003 yang ditolak dikarenakan tidak lagi memenuhi 
ketentuan dan peraturan yang berlaku. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar