PELAKU DIAMANKAN DI PABRIK Seminai Sawit Perkasa

KDRT, Istri Laporkan Suami ke Polisi

Di Baca : 626 Kali

Kandis, Detak Indonesia--Seorang ibu rumah tangga berinisial NR menjadi korban kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami syahnya sendiri dan langsung melaporkan ke Polsek Kandis, kejadian tersebut terjadi tepatnya di DusunTakolu RT 004/RK 003 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kandis Kabupaten Siak, Riau Kamis, 21 Oktober 2021, pukul 09:00 WIB. 

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH saat ditemui awak media di ruangannya membenarkan kejadian KDRT tersebut dan kepada media Kapolsek Kandis sebutkan, bahwa pada Jumat 28 Oktober 2021 telah datang seorang perempuan bernama Bunga (nama samaran) melaporkan kejadian tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dialami Pelapor yang dilakukan oleh suami syah pelapor yakni saudara AR yang terjadi Kamis 21 Oktober 2021 di Dusun Takolu RT 004/RK 003 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Kejadian berawal jelas Kapolsek Kandis, sewaktu Terlapor pulang dari kerja dan kemudian Terlapor meminjam handpone pelapor dengan tujuan akan menelfon teman pelapor yakni saudari BUNGA dengan maksud ingin meminjam uang dan tidak lama kemudian terlapor pergi keluar rumah,setelah beberapa menit terlapor pun pulang kembali ke rumah dan pada saat terlapor berada di rumah saat itu pelapor meminta uang yang telah di pinjam terlapor kepada saudari BUNGA tersebut dengan tujuan pelapor lah yang akan membayarkan hutang kepada teman terlapor tersebut.

Akan tetapi saat itu terlapor tidak mau memberikan uang yang telah dipinjam sebelumnya kepada saudari BUNGA kemudian saat itu pelapor dan terlapor pun cekcok mulut hingga terlapor pun melakukan kekerasan terhadap pelapor, dan setelah itu pelapor pun menelfon saudari BUNGA dengan maksud agar saudari BUNGA datang ke rumah pelapor, setelah saudari BUNGA tiba di rumah pelapor saat itu lalu pelapor pergi dari rumah dengan membawa anaknya yang saat itu menaiki sepeda motor dan dibonceng saudari BUNGA.

Selanjutnya Pelapor pun membuat pengaduan ke Polsek Kandis yang saat itu pelapor membawa anaknya dan di temani oleh saudari Bunga dan sekembalinya pelapor ke rumah saat itu terlapor sudah tidak berada di rumah.
 
Atas kejadian tersebut Pelapor yang adalah korban merasa tersakiti dan mengalami luka gores di bagian alis mata dan pipi sebelah kanan dan mengalami luka lebam di bagian pergelangan tangan, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Kandis untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/69/X/2021/RIAU/RES SIAK/SEK KANDIS tanggal 28 Oktober 2021.

Atas Laporan tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis IPTU Faisal SH untuk melakukan cek TKP dan melakukan lidik dan pencarian terhadap diduga pelaku, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak pelapor diperoleh informasi terhadap keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya Jum'at 28 Oktober 2001 Tim Gabungan Reskrim Polsek Kandis langsung berangkat ke lokasi keberadaan diduga pelaku, setelah Tim berada di tempat tujuan, saat itu diduga pelaku sedang bekerja di Pabrik SSP (Seminai Sawit Perkasa).

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan diduga pelaku dan pelaku pun mengakui perbuatanya, terhadap diduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Kandis untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pasal yang dipersangkakan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," terang Kapolsek Kandis. (hen) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar