Polresta Pekanbaru Akhirnya Tangkap dan Tahan Suami yang Pukul dan Aniaya Isteri

Pekanbaru, Detak Indonesia--Trisno alias AX (42 tahun) seorang suami pengusaha TV kabel Kota Dumai, Riau, Dumai Mandiri akhirnya ditangkap dan ditahan Polresta Pekanbaru Selasa petang (20/8/2024).
Trisno ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isterinya Nurselfiana (28) melanggar Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat 2 ancaman hukumnya di atas 5 tahun.
Demikian ditegaskan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeky didampingi Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Selasa petang tadi (20/8/2024).
Penangkapan suami ini terbilang cepat setelah sejumlah media di Pekanbaru Riau menyoroti kasus KDRT yang menimpa isteri muda cantik Nurselfiana (28).
Selasa siang (20/8/2024), Trisno masih sempat lapor balik di SPKT Polresta Pekanbaru, namun petang hari ya dia sudah ditangkap dan ditahan di sel Polresta Pekanbaru mengenakan baju orange.

Tulis Komentar