Suami di Pekanbaru Diancam Hukuman Mati, Habisi Isteri Siri Beranak Empat

Pekanbaru, Detak Indonesia--Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Polsek Rumbaipesisir Pekanbaru menggelar konferensi pers Kamis (21/11/2024) pengungkapan kasus kejahatan terhadap jiwa yakni pembunuhan yang terjadi di Kota Pekanbaru.
Konferensi pers dipimpin Waka Polresta Pekanbaru AKBP Henky, didampingi Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra, Kapolsek Rumbaipesisir AKP Budi, Kasi Humas Iptu Antoni, hadir memberi support Zulkardi dari PDIP anggota DPRD Pekanbaru, Firmansyah PKS juga dari anggota DPRD Pekanbaru, Rizki Bagus Oka Putra Gerinda DPRD Pekanbaru.
Menurut Waka Polresta Pekanbaru AKBP Henky kepada wartawan di Aula Zapin Polresta Pekanbaru kejadian ini terjadi Rabu 20 November 2024 sekira pukul 04.30 WIB subuh. Tempat kejadian di Jalan Teluk Gang Mujair RT 1 RW 1 Kelurahan Limbungan Kecamatan Limbungan Kota Pekanbaru yaitu di suatu rumah milik korban juga rumah milik pelaku.
Pelaku adalah Afrizal alias Ijal (32 tahun) berstatus sebagai suami siri dari korban almarhumah Wahyuni alias Yuni (36 tahun) mantan janda beranak empat. Mereka sudah menjalani rumah tangga secara siri sejak 2022.
Kronologi kejadian pembunuhan ini bermula pada 19 November 2024 sekitar Maghrib pukul 18.00 WIB di dalam rumahnya terjadi cekcok antar suami isteri. Sudah sering cekcok. Sehingga dengan cekcok ini diketahui kakak korban. Serta juga kakek korban. Mereka berdua dibawa ke rumah kakaknya Susi tak jauh dari tempat tinggalnya untuk dinasihati agar hidup berumah tangga rukun.

Tersangka Afrizal alias Ijal.
Tulis Komentar