TUKANG PAKANG TUKANG KAWIN SIRI

Pemerkosa Anak di Bawah Umur Masih di Sel Polsek Seberida

Di Baca : 9105 Kali
Kapolsek Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Riau Kompol Karlos S.

Rengat, Detak Indonesia--Wahyu Pranoto (48) penduduk Belilas Kelurahan Pangkalankasai, Seberida, Inhu, Riau, yang selama ini dijuluki warga sebagai penjahat kelamin, yang demennya nikah sana sini dengan cara nikah siri dan tidak memiliki kekuatan hukum, akhirnya tiarap di penjara Polsek Seberida.

Sebagaimana pengakuan Wahyu saat dimintai keterangannya di Polsek Seberida bahwa, dia sampai lupa berapa kali melakukan nikah siri dengan wanita yang menjadi sasarannya, kalau nggak salah menikah siri ada enam kali, ujar Wahyu kepada penyidik.

Wahyu kandas di tangan Kapolsek Seberida, Kompol Karlos S sekaligus mengantarkannya ke penjara, akibat aduan abang kandung korban NF (20) penduduk Belilas, yang sejak kelas II SMP sudah digauli selayaknya suami istri oleh Wahyu, aib ini terungkap karena Wahyu ingkar janji yang tidak membelikan sepeda motor kepada NF sekaligus tidak mendaftarkannya ke perguruan tinggi.

Abang kandung NF yang didampingi korban, Kamis (17/5'2018) mendatangi Mapolsek Seberida di Pangkalankasai melaporkan diduga pelaku pemerkosaan Wahyu Pranoto, dengan delik aduan pemerkosaan, sebab tahun 2014 dan NF masih duduk di kelas II SMP, NF mengaku diperkosa di salah satu tempat dank ala itu Wahyu melakukan pemaksaan dengan cara menutup mulut dan hidung korban, sehingga mahkota NF kandas dirampas paksa oleh Wahyu.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar