TUKANG PAKANG TUKANG KAWIN SIRI

Pemerkosa Anak di Bawah Umur Masih di Sel Polsek Seberida

Di Baca : 9127 Kali
Kapolsek Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Riau Kompol Karlos S.

Kapolsek Seberida, Kompol Karlos S dikonfirmasi awak media ini Selasa (22/5/2018) di ruang kerjanya menjelaskan, Wahyu ditahan di Polsek Seberida akibat aduan korban bersama keluarganya dalam kasus dugaan pemerkosaan, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai pendalaman masalah.

Menurut Karlos, sebagaimana aduan korban bahwa saat korban NF masih duduk di kelas II SMP mengaku diperkosa oleh pelaku Wahyu di salah satu lokasi, dan selanjutnya dengan cara terlapor berhasil membujuk rayu pelapor hingga kasus pemerkosaan itu tidak terungkap bahkan bisa melanjutkan hubungan suami istri hingga korban menamatkan sekolahnya di SMA.

Persoalan ini terungkap karena pelaku ingkar janji yang tidak membelikan sepeda motor dan tidak mendaftarkan korban ke perguruan tinggi, sehingga korban mengadukannya kepada keluarganya sekaligus melaporkannya ke Polsek Seberida untuk dilakukan proses hukum.

Ditambahkan Kapolsek lagi bahwa, pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan, selama dalam pemeriksaan pelaku di tahan di tahanan Polsek Seberida, dan akan menyegerakan berkas ini untuk disampaikan ke Jaksa, ujar Karlos. (zp)

 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar