DISERET KE PENGADILAN NIAGA MEDAN

PT Tor Ganda Dituntut Petani Sumut dan Riau Rp555 Miliar Lebih

Di Baca : 5665 Kali
Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) PT Tor Ganda dipimpin Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Firza Andriansyah SH, Senin (27/11/2023). Putera almarhum DL Sitorus, Sabar Sitorus angkat bicara dalam sidang ini. Ada apa? (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Medan, Detak Indonesia--Ratusan masyarakat petani kelapa sawit Desa Simangambat Kabupaten Padanglawas Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan masyarakat petani Kepenghuluan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau mengajukan penuntutan utang PT Torganda sebesar Rp555 miliar lebih dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Torganda di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/11/2023).

Sidang Senin siang tadi (27/11/2023 adalah Rapat Pencocokan Piutang (verifikasi) PT Tor Ganda dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dipimpin Hakim Niaga Firza Andriansyah SH.

Dalam sidang ini putera almarhum DL Sitorus yang hadir dalam sidang PKPUS ini yakni Sabar Sitorus komplain menyanggah kepada kuasa kreditor pemilik lahan di mana klien kuasa kreditor mengaku pemilik tanah tapi waktu DL Sitorus dipenjara 10 tahun kok tak mengaku sebagai pemilik tanah? Sekarang kenapa ada keterkaitan dengan Tor Ganda menuntut utang?

"Saya akan ajukan keberatan ke Pemerintah masalah ini, ayah saya (DL Sitorus) dipenjara 10 tahun, sekarang muncul tuntutan utang, dulu tak mengakui punya lahan, saya akan pidanakan masalah ini," tegas Sabar Sitorus, putera almarhum DL Sitorus, owner PT Tor Ganda di depan sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin siang (27/11/2023).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar