DISERET KE PENGADILAN NIAGA MEDAN

PT Tor Ganda Dituntut Petani Sumut dan Riau Rp555 Miliar Lebih

Di Baca : 5944 Kali
Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) PT Tor Ganda dipimpin Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Firza Andriansyah SH, Senin (27/11/2023). Putera almarhum DL Sitorus, Sabar Sitorus angkat bicara dalam sidang ini. Ada apa? (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Masyarakat Kepenghuluan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), memperkarakan PT Tor Ganda, karena diduga melakukan penggelapan terhadap kerjasama kemitraan sistem bapak angkat antara petani dan perusahaan.

Di sisi lain, dugaan penggelapan ini sudah dilaporkan masyarakat ke Polres Rokan Hilir, Riau, dan Mabes Polri melalui kuasa hukum yang mendampingi masyarakat setempat beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum yang mewakili masyarakat, Ari Hasibuan SH mengatakan kepada awak media, surat laporan dugaan penggelapan yang dilakukan PT Tor Ganda sudah masuk ke Polres Rokan Hilir Riau dan Mabes Polri.

"Saat ini sudah 15 orang masyarakat yang dimintai keterangan oleh penyidik dari Mabes Polri terkait laporan masyarakat tentang dugaan penggelapan yang telah dilakukan perusahaan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara plasma sistem bapak angkat pemeriksaan dilakukan di Polsek Pujud Polres Rohil, Riau,” jelas Hasibuan beberapa waktu lalu.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar