DISERET KE PENGADILAN NIAGA MEDAN

PT Tor Ganda Dituntut Petani Sumut dan Riau Rp555 Miliar Lebih

Di Baca : 14009 Kali
Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) PT Tor Ganda dipimpin Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Firza Andriansyah SH, Senin (27/11/2023). Putera almarhum DL Sitorus, Sabar Sitorus angkat bicara dalam sidang ini. Ada apa? (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Kerjasama kemitraan sistem bapak angkat merupakan kerjasama antara masyarakat koperasi Wira Usaha Sungai Kuning (WUSKU) dengan PT Tor Ganda yang mengelola lahan tidur masyarakat menjadi perkebunan kelapa sawit yang luas arealnya mencapai lebih kurang 4.000 hektare, di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Isi perjanjiannya, PT Tor Ganda mengelola lahan tidur milik masyarakat secara plasma kemudian dibentuk kerjasama kemitraan antara masyarakat petani menggunakan koperasi WUSKU dengan PT Tor Ganda. Namun sejak perjanjian ditandatangani hingga saat ini masyarakat tidak pernah menerima hasil dari panen kelapa sawit yang dikelola oleh PT Tor Ganda.

Ketua Koperasi WUSKU, Refli menjelaskan kepada awak media pihaknya hanya meminta hak sesuai perjanjian yang sudah disepakati dan ditandatangani, bahwa dari kerjasama kemitraan sistem bapak angkat itu ada hasil yang nanti akan diberikan kepada masyarakat selaku pemilik tanah.

"Namun hingga kini kami tidak pernah menerima hasil dari kerjasama tersebut,” jelasnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar