Masalah Pemasangan Bendera di Leher Anjing

Kapolres Bengkalis : Warga Agar Tetap Tenang dan Jaga Situasi Kamtibmas !

Di Baca : 1251 Kali
Kapolres Bengkalis, Riau, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi, Kasatresktim AKP Firman Fadhila Senin (14/8/2023) gelar Press Release perkara kasus penyematan Bendera di leher anjing. (Dok. Humas Polda Riau)

Bengkalis, Detak Indonesia--Kapolres Bengkalis, Riau, AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi, Kasatresktim AKP Firman Fadhila menggelar Press Release terkait penanganan perkara dugaan kasus penyematan Bendera di leher Anjing yang disangkakan melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI.

Press Release dilaksanakan di Polsek Pinggir dan dihadiri sejumlah pihak di antaranya Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay, Danramil 03 Mandau Kapten Arh Jemirianto, kelompok atau organisasi kepemudaan dan masyarakat KNPI, Karang Taruna, Pemuda Pancasila dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam pemaparannya, AKBP Bimo menegaskan bahwa dugaan kasus itu bermula dari viralnya video amatir yang di dalamnya RHS (22) diduga menyematkan atau memasang Bendera Merah Putih pada leher seekor hewan jenis Anjing, 9 Agustus 2023 lalu.

Dalam video tersebut, terdengar sang perekam dan RHS terlibat perbincangan kurang baik lantaran tindakan RHS diduga menghina atau melecehkan simbol negara tersebut. Kejadian itupun viral dan seorang warga bernama Basri kemudian melayangkan laporan ke Polsek Pinggir, Bengkalis, Riau.

Berangkat dari kejadian itu, Kapolres Bengkalis kerahkan anggota bergerak cepat untuk merespon keluhan masyarakat yang diduga memicu keresahan dan konflik sosial.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar