KOALISI RAKYAT RIAU WASPADAI PANSUS RTRW DPRD RIAU

33 Perusahaan di Riau Terindikasi Buka Lahan Secara Nonprosedural

Di Baca : 1709 Kali
Koalisi Rakyat Riau (KRR) rapat di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAM) Jalan Diponegoro Pekanbaru, pada Rabu (7/12/2016) membahas dan membedah 33 perusahaan dari 700 perusahaan kebun kelapa sawit dan HTI di Riau yang membuka lahan secara nonprosedural.
[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>-Sebanyak 33 perusahaan kebun kelapa sawit termasuk di dalamnya perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dari 700 perusahaan yang membuka lahan secara nonprosedural di Provinsi Riau kembali dibedah, dibahas, dirangkum pasca Pansus Komisi A DPRD Riau oleh Koalisi Rakyat Riau (KRR) di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, di Jalan Diponegoro Pekanbaru, Rabu (7\/12\/2016).<\/p>\r\n\r\n

Rapat KRR ini dipimpin Koordinator KRR Facri Yasin dihadiri beberapa perwakilan organisasi NGO, pemerhati lingkungan hidup, pemerhati kehutanan, media massa, dan lain-lain.<\/p>\r\n\r\n

Fachri Yasin dkk memaparkan dan mendesak ketegasan Pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap 33 perusahaan dan perkebunan sawit yang terindikasikan merugikan negara karena beroperasi secara nonprosedural antara lain tanpa izin pelepasan kawasan hutan.<\/p>\r\n\r\n

"KRR menganalisa kerugian negara yang diakibatkan oleh ke-33 perusahaan dan perkebunan sawit tersebut mencapai Rp2,5 triliun. KRR merujuk pada hasil rekapitulasi data Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan HGU, IUP, IUPHHK-HT, IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, IUPHHBK, dan HTR yang dirilis Pansus bentukan DPRD Riau pada 2015," kata Fachri Yasin.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Fachri Yasin, data ini hanya secuil, yakni 33 perusahaan sawit dari 700 perusahaan HTI dan sawit yang diindikasikan merugikan negara di Riau dengan total kerugian negara sekitar Rp35 triliun. Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan pihak berwenang sehingga kerugian negara bisa dikembalikan untuk negara. Ke-33 perusahaan ini berani membuka lahan tanpa izin, langsung saja menanam sawit atau tanaman HTI padahal lahan yang ditanami itu masih status kawasan hutan yang belum dilepas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.<\/p>\r\n\r\n

Total potensi kerugian dari kebun sawit yang ditanam secara nonprosedural oleh 33 perusahaan ini di seluruh kabupaten\/kota di Riau Rp2.534.759.665.175. Adapun luas kebun yang berizin pelepasan kawasan hutan 263.849 hektare, dan Pemerintah menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 141.510 hektare. Namun realisasi di lapangan melinjak 396.167 hektare. "Angka ini tentu melonjak lebih dua kali lipat dari total HGU yang diterbitkan BPN," kata Fachri Yasin.<\/p>\r\n\r\n

Temuan ini menyebutkan total penanaman di luar pelepasan kawasan dan di dalam HGU (hektare) serta di luar pelepasan kawasan dan di luar HGU (hektare) masing-masing adalah 32.285 hektare dan 71.809 hektare.<\/p>\r\n\r\n

Potensi kerugian dari bagian kebun sebesar Rp2.183.479.665.175 (Rp2,18 triliun), sedangkan kerugian dari Pabrik Kebun Sawit (PPH) Rp341.280.000.000 (Rp341 miliar). KRR menyebutkan sejumlah perusahaan sawit yang merugikan negara dengan nilai fantastis seperti PT JJP sebesar Rp116.894.980.000, PT Hut Rp105.739.680.000, PT CS Rp127.759,980.000 dan PT SIP Rp109.835.380.000.<\/p>\r\n\r\n

KRR merekomendasikan berdasarkan temuan Pansus dan kajian KRR ini, pertama meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (LHK-RI) agar melakukan penyelidikan dan penyidikan, penindakan terhadap perusahaan sawit yang telah membuka mengembangkan kebun sawit pada kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 878\/Menhut-II\/2014 pada tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Riau.<\/p>\r\n\r\n

Kedua, meminta Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan tata Ruang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, penindakan terhadap perusahaan sawit yang telah mengembangkan kebun sawit di luar HGU yang diberikan.<\/p>\r\n\r\n

Ketiga, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap Aparatur Negara dan Korporasi atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada perusahaan sawit di dalam kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 878\/Menhut-II\/2014 tanggal 29 September 2014, tentang Kawasan Hutan di Provinsi Riau.<\/p>\r\n\r\n

Keempat, Pemerintah Provinsi Riau harus membuat payung hukum\/Perda tentang retribusi aset lahan ke masyarakat Riau pada objek temuan Pansus DPRD Riau. Kelima, Pemerintah Provinsi Riau harus membuat payung hukum\/Perda tentang Land Amnesty.<\/p>\r\n\r\n

Faacri Yasin juga menjelaskan pihaknya akan mewaspadai Pansus RTRW DPRD Riau yang akan membahas rencana pelepasan kawasan hutan Riau seluas 3,5 juta hektare jangan sampai ikut nebeng atau membonceng 700 perusahaan yang membuka lahan secara nonprosedural itu.  Ke 700 perusahaan yang merugikan negara sekitar Rp72 triliun itu sudah terlebih dulu membuka lahan, membuka hutan sebelum mengantongi izin resmi dari Pemerintah RI cq Kementerian Kehutanan. Mereka sudah duluan menanam kelapa sawit dan tanaman hutan tanaman industri terlebih dahulu di mana tanaman sawitnya ada yang telah berusia 20 tahun lebih saat ini.(ri)<\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/epzpu\/7-sawit-ilegalok.jpg","caption":"Koalisi Rakyat Riau (KRR) rapat di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAM) Jalan Diponegoro Pekanbaru, pada Rabu (7\/12\/2016) membahas dan membedah 33 perusahaan dari 700 perusahaan kebun kelapa sawit dan HTI di Riau yang membuka lahan secara nonprosedural. Hasilnya akan dilaporkan ke KPK, Kementerian LHK RI, Dirjen Pajak, dan lain-lain.\r\n\r\n"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar