Akan Tingkatkan ke Penyidikan Kasus Illegal Minning di Manggala Rohil

Ditreskrimsus Polda Riau, Polres Jajaran Ungkap Puluhan Kasus Pertambangan Ilegal

Di Baca : 918 Kali
Ditreskrimsus Polda Riau, Polres jajaran ungkap puluhan kasus pertambangan ilegal selama 2021 dan 2022. Sementara kasus tambang tanah urug di Desa Manggala Tanahputih Rohil Riau yang melibatkan empat perusahaan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Foto,

Pekanbaru, Detak Indonesia--Selama 2021 ada 29 kasus illegal minning (pertambangan ilegal) yang ditangani Polda Riau. Ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres jajaran. Dari 29 kasus tersebut ada 42 tersangka. 

Di 2022 Polda Riau menangani tiga kasus illegal minning yang tiga-tiganya di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi dengan 38 tersangka.

Di 2021 di Ditreskrimsus ada 10 kasus dengan 14 tersangka, di Polres Inhu ada dua kasus dua tersangka, Polres Rohil satu kasus dan satu tersangka, Polres Dumai satu kasus empat tersangka, Polres Kampar satu kasus satu tersangka, Polres Kuansing 14 kasus dengan 19 tersangka. Polda Riau sangat mengatensi kasus illegal minning.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar