Satu orang diperiksa, pemain lain ada inisial Ay

BC Batam Ungkap Potensi Kerugian Negara dari Rokok Ilegal, Tanpa Pita Cukai

Di Baca : 324 Kali
Ist

Batam, Detak Indonesia--Peredaran rokok tanpa cukai alias rokok ilegal di pasaran masih cukup banyak.

Pemerintah makin masif melakukan gerakan gempur rokok ilegal secara konsisten.

"Rokok ilegal itu yang peredarannya tidak sesuai dengan aturan undang-undang yang belaku yaitu UU Nomor 11/1995 yang telah diubah ke UU Nomor 7/202," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Batam, Rizal yang sebelumnya pernah memimpin Kakanwil DJBC Khusus Papua ini pada media, Rabu (19/3/2024).

Rizal mengatakan ciri rokok ilegal yaitu tanpa cukai, pita cukai palsu tanpa hologram, dan dengan pita cukai berbeda yaitu salah peruntukan dan personalisasi, serta rokok yang dilekati dengan pita cukai bekas.

Rizal menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal lainnya adalah tidak mencantumkan pabrik dan lokasi pembuatan.

Menurutnya, secara kemasan rokok ilegal memiliki merk yang tidak dikenal, harga yang dijual sangat murah yaitu Rp10.000 - Rp12.000 isi 20 batang, sementara harga rokok yang sudah memiliki pita cukai saat ini dijual di pasaran dikisaran harga Rp25.000,-






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar