OPERASI KE TOKO DAN WARUNG

Kanwil DJBC Riau Musnahkan 18,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Di Baca : 2391 Kali
Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau, Rabu (18/11/2020) melakukan pemusnahan barang hasil penindakan sebanyak 52 kali sejak 2017 hingga 2020 yang telah ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara dan disetujui pemusnahannya. (foto ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau, Rabu (18/11/2020) melakukan pemusnahan barang hasil penindakan sebanyak 52 kali sejak 2017 hingga 2020 yang telah ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara dan disetujui pemusnahannya berupa 18,3 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp13,39 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,1 miliar.

Berikut adalah rincian barang yang dilakukan pemusnahan kali ini:

- Hasil penindakan tahun 2017 sebanyak 309 ribu batang rokok berbagai jenis dan merek dengan nilai barang Rp189 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp112 juta dari 15 kali penindakan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar