Rokok Diduga Ilegal Beredar Luas di Riau, Bea Cukai Benarkan Rokok Ilegal
Pekanbaru, Detak Indonesia--Sejumlah produk rokok baru dari Pulau Jawa, luar negeri, diduga banyak beredar di Kota Pekanbaru, Riau sampai ke pelosok desa terpencil dan kebun sawit.
Selasa 8 Juli 2025, Kanwil Bea Cukai Riau sudah mengendus peredaran sejumlah rokok ilegal itu. Bermula dari wartawan yang memang hobi merokok, diberi tahu oleh temannya seluk beluk mana rokok resmi dan mana pula rokok ilegal.
"Ini bang, lihat cukai rokok ini tertera tulisan SKT, namun di baliknya ini ada tulisan SKM. SKM itu kepanjangannya Sigaret Kretek Mesin artinya rokoknya dibuat atau dicetak oleh mesin. Sedangkan SKT adalah Sigaret Kretek Tangan artinya rokoknya dicetak dibuat oleh tangan manusia. Dan ditambah ramuan cengkeh. Seharusnya antara kotak rokok dan isi rokoknya harus sinergi dengan cukainya. Artinya kalau kotaknya tertulis SKM, makanya cukainya juga harus SKM," demikian jelas wartawan kepada Detak Indonesia.co.id Selasa (8/7/2025).
Apa bedanya cukai SKT dan SKM? Tarif pita cukai rokok bertuliskan SKT lebih murah, sementara tarif pita cukai rokok tulisan SKM lebih tinggi. Produksi rokok SKT dapat menyerap banyak tenaga kerja, sementara rokok SKM lebih dominan pada mesin penggunaannya.
Atas pembahasan beberapa wartawan di Pekanbaru ini membahas rokok aneh yang makin banyak mereknya muncul untuk mendapat keyakinan, mereka konfirmasi ke Kepala Kanwil Bea Cukai Riau diwakili Humas Bea Cukai Riau Daffa Daseva dan Zakkir di Kantor Bea Cukai Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (8/7/2025).
Tulis Komentar