Kejari Inhil Periksa PPTK, Kabid, Pelaksana, dan Kadis PUPR Inhil, Belum Ada Tersangka
Tembilahan, Detak Indonesia--Hampir seluruh jalan di perbatasan Riau dengan daerah luar Riau dan jalan dalam kabupaten di Riau banyak yang rusak parah dan setiap tahun mendapat kucuran dana pemeliharaan. Namun kendati dana pemeliharaan mengucur tiap tahun, kondisi jalan masih rusak berlubang-lubang. Kemana digunakan dana pemeliharaan jalan tersebut?
Baru baru ini Kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Indragiri Hilir, Riau digeledah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pada Selasa lalu (25/3/2025) terkait Proyek Rekontruksi Jalan VI Sanglar -Pulau Kijang 2023 senilai Rp15 miliar.
Tim investigasi dan wartawan yang konfirmasi ke Kasi Intel Kejari Inhil Erik Risnandar SH Senin (28/4/2025) mengatakan proses pemeriksaan telah dilakukan secara intensif. Pihaknya lagi mengumpulkan dua alat bukti dan lihat nanti kalau ada kerugian negara akan ditetapkan tersangka. Pihak PUPR Inhil yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya antara lain PPTK, Kabid Bina Marga, Kepala Dinas PUPR Inhil, dan Pelaksananya. Hingga kini belum ada ditetapkan sebagai tersangka.
Di tempat terpisah Tim Investigasi media terkait penggeledahan Kantor PUPR Inhil Riau oleh Kejari Inhil coba konfirmasi ke Kepala Dinas PUPR Inhil, Umar MT. Ditanya wartawan bagaimana hasil pemeriksaannya dijawab biasa saja, cari dokumen, masih berjalan pemeriksaan. Masih dalam proses penelitian ahli, dicek semua,dalam rumah tangga biasa lah, jika ada yang menjalankan tugas tidak sesuai, makanya ada aturannya, itu ada tugas. Sebagai pengguna anggaran tugas pengguna anggaran menyelesaikan, nanti penggunaan anggaran jalankan sesuai ketentuan secara benar.
Menurut Kadis PUPR Inhil Umar MT hampir semua orang di kantornya diperiksa. Termasuk staf Keuangan, berasal dari audit BPK itu ada temuan dan belum ada pengembalian dananya, dengan dana di daerah Pulau Kijang Rp15 miliar dengan satu item di volume.
Tulis Komentar