Kejari Inhil Periksa PPTK, Kabid, Pelaksana, dan Kadis PUPR Inhil, Belum Ada Tersangka
Sementara Tim Investigasi DPP TOPAN RI Arman menyikapi penggeledahan Kantor PUPR Inhil oleh pihak Kejari Inhil mengharapkan pihak Kejari Inhil tidak hanya sekedar melakukan penggeledahan saja, tanpa ada tindak lanjut dari pada aksi yang dilakukannya dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi. Pihak Kejari, harus menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada masyarakat melalui media akan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga telah terjadi di PUPR Inhil, agar hukum menjadi jelas dan terang demi terwujudnya hak masyarakat dalam memperoleh informasi sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang 1945 dan Nomor 40/1999 tentang Pers serta peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku di Inhil.
Tidak hanya itu saja, ia berharap Media dan Ormas dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk terus mengawal kegiatan penggeledahan yang telah dilakukan pihak kejaksaan di Inhil. Jika terdapat indikasi adanya oknum jaksa atau oknum lain yang nakal, dapat dikenakan Pasal 221 KUHP dan Pasal Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999.
Kalau Pasal 221 KUHP menerangkan bahwa, pasal ini mengatur perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menyembunyikan pelaku kejahatan, memberikan pertolongan agar pelaku terhindar dari penyidikan atau penahanan, atau menghancurkan, menghilangkan, atau menyembunyikan barang bukti untuk menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan. Bisa dikenakan pasal ini.
Kalau ada temuan oknum yang bermain kita laporkan Kejati, Kejagung dan bahkan ke Jamwas RI demi menjaga keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas dugaan tindak pidana yang diduga telah terjadi di Kabupaten Inhil Provinsi Riau. Dikabarkan sekitar Rp4 miliar lebih temuan belum dikembalikan hingga saat ini Rabu (30/4/2025).(tim)
Tulis Komentar