KPK Sebut Ratusan Perkebunan di Riau Langgar Pasal 110A dan 110B

Pejabat DLHK Diperiksa Penyidik Kejati Riau Kasus Alihfungsi Hutan

Di Baca : 19947 Kali
Pejabat Gakkum DLHK Riau Agus Suryoko dkk di Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (14/11/2024). (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Rabu (13/11/2024) memeriksa atau memintai keterangan pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau terkait masalah Alihfungsi hutan di Provinsi Riau.

Adapun pejabat yang dimintai keterangan adalah Kasi Gakkum DLHK Riau Agus Suryoko, Kabid Emb dan beberapa orang lainnya.

"Ya, benar ada dari DLHK Riau yang dimintai keterangan terkait alihfungsi hutan di Riau," jelas Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH menjawab pertanyaan wartawan Rabu siang (13/11/2024).

Pantauan di Kejati Riau Rabu siang (13/11/2024), nampak Kasi Gakkum DLHK Riau Agus Suryoko dan dua rekannya turun dari tangga gedung Kejati Riau usai dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Riau dari pagi hingga siangnya. Mereka menuju Masjid Almizan Kejati Riau untuk sholat Zuhur. Setelah selesai sholat tersebut mereka naik lagi ke gedung Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Hingga diturunkannya berita ini Rabu siang (13/11/2024) pukul 14.30 WIB pejabat DLHK Riau tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif.

Sebelumnya Ketua Penasihat Kadin Nasional Hasyim Joyo Hadi Kusumo kepada wartawan menjelaskan ada sejumlah pengusaha sawit nakal, ilegal di Indonesia yang tidak membayar pajak, uangnya ditabung di luar negeri. Akan ada pemasukan untuk Kas Negara sekitar Rp300 triliun. Akan ada masuk ke Kas negara dari tunggakan pajakitu sekitar Rp189 triliun hingga akhir 2024 dan sisanya akan masuk ke Kas Negara tahun 2025.

Mobil dinas Kabid di DLHK Riau di Kejati Riau, Rabu (13/11/2024).







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar