Pejabat DLHK Diperiksa Penyidik Kejati Riau Kasus Alihfungsi Hutan
Sebelumnya juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumpulkan pejabat penting Pemprov Riau di Kantor Gubernur Riau 6 Juni 2024 lalu. KPK ungkap ratusan perusahaan perkebunan di Riau langgar Pasal 110 A dan 110 B.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan bertemu dengan sejumlah pejabat penting Pemprov Riau termasuk Pj Gubernur Riau saat itu Ir SF Haryanto MT di Kantor Gubernur Riau, Kamis lalu (6/6/2024).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menggelar acara Rapat Tertutup untuk wartawan bertema Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Stranas PK diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54/2018 yang memuat fokus dan sasaran sehingga pencegahan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak.
Terdapat total 114 instansi pelaksana aksi yang terdiri dari 60 Kementerian & Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota yang diberi mandat melaksanakan 3 Fokus seperti diamanatkan dalam Perpres 54 Tahun 2018 (Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi) ke dalam 15 Aksi Pencegahan Korupsi/Aksi PK 2023-2024.
Provinsi Riau sebagai provinsi penyumbang penerimaan negara terbesar di sektor migas dan perkebunan merupakan provinsi yang menjadi prioritas dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi 2023-2024. Awal Juni 2024, Tim Stranas PK yang dipimpin langsung oleh Koordinator Pelaksana Stranas yang juga merupakan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, melakukaan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau untuk mengkoordinasikan percepatan implementasi pencegahan korupsi dalam:
1. Penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui kebijakan satu peta.
Tulis Komentar