Kaban BPKAD dan Gubernur Riau Agar Meminta Maaf !
Pekanbaru, Detak Indonesia--Sebagai Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial, Dewan Pimpinan Wilayah LSM Gempur Provinsi Riau menyoroti kinerja OPD Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau, di mana LSM Gempur menemukan adanya dugaan/indikasi penggelembungan Anggaran Belanja Pegawai untuk tahun anggaran 2020.
"Guna mendesak, memantau dan memastikan terpenuhinya rasa keadilan serta terciptannya kepastian hukum, maka selaku pemerhati korupsi LSM GEMPUR Provinsi Riau, menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 Jo UU Nomor 9/1998 tentang Penyampaian Pendapat dimuka umum, mengadakan Aksi Damai Unjuk Rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau Senin 10 Juli 2023," jelas Aris Masduki dan Alex Sumbogo selaku koordinator aksi.
Diterima Kajati Riau diwakili Kasi Penkum Bambang SH massa aksi berdialog dan menyampaikan aspirasi dan pernyataannya. Menurut Bambang aspirasi LSM Gempur akan disampaikan kepada oimpinan di Kejati Riau.

Tulis Komentar