PERNYATAAN PENASIHAT HUKUM PT DUTA SWAKARYA INDAH Anton Sitompul SH MH dan Suharmansyah SH MH DITANG

Sunardi SH: Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT DSI Sudah Batal Tak Sesuai Lagi RTRW Kabupaten Siak

Di Baca : 1044 Kali
Aktivitas constatering/pencocokan dan eksekusi Pengadilan Negeri Siak, Riau yang ternyata tidak cocok dan salah sasaran objek, menimbulkan gelombang protes besar-besaran warga pemilik kebun sawit di Desa Dayun Siak, Riau 3 Agustus 2022 lalu. Peristiwa ini

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Persoalan sengketa lahan seluas 1.300 hektare (ha) di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau belum usai sejak 2016 sampai 2022 ini. Terbaru, Penasihat Hukum PT Duta Swakarya Indah (DSI) Anton Sitompul SH MH dan Suharmansyah SH MH mengancam akan melaporkan seluruh pemilik 466 persil Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim berada di atas areal Pelepasan Kawasan Hutan milik PT DSI.

Menyikapi hal itu, Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH selaku yang diberi dikuasa oleh Indriany Mok dan kawan-kawan pemilik kebun dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik yang diperoleh secara sah dan benar atas lahan yang disengketakan tersebut buka suara dan beri penjelasan.

Dijelaskan Sunardi, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh Indriany Mok dan kawan-kawan diterbitkan melalui mekanisme sesuai aturan Kementerian ATR/BPN RI dan sumber penerbitan tentu berdasarkan alas hak yang sah berupa SKT maupun SKGR dan dahulu adalah jual beli  dari kebun/tanah garapan warga setempat yg digarap sebelum adanya pelepasan kawasan hutan karena warga sudah terlebih dahulu bercocok tanam dan berkebun karet sesuai petunjuk Pemerintahan pada masa itu.

Sertifikat tersebut diterbitkan sekira tahun 2006 dan 2007 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Sertifikat tersebut dapat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan atas dasar aturan hukum serta penegasan dari Bupati Siak Arwin AS pada 2002, 2003 dan 2004. Ini jelas telah menegaskan bahwa pelepasan kawasan Hutan Nomor 17/ Kpts-II/1998 untuk PT DSI sudah batal dan tidak sesuai lagi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Siak.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar