25 Perusahaan Perkebunan Dilaporkan ke Kejati Riau

Dana denda kebun sawit dalam kawasan hutan, jangan disalahgunakan oleh Pemerintah Pusat. Harus dikembalikan ke daerah asal untuk perbaikan/rehabilitasi kawasan hutan yang rusak.
Pekanbaru, Detak Indonesia--Puluhan perusahaan perkebunan sawit di Provinsi Riau, dilaporkan DPP LSM Perisai Riau ke Kajati Riau Akmal Abbas SH MH cq Ketua Kelompok Kerja Penertiban Kawasan Hutan, Tutuko Wahyu Minulyo SH MH, di Pekanbaru Kamis 20 Februari 2025.
Dalam laporan tertulis yang disampaikan di PTSP Kejati Riau itu disebutkan, apabila perusahaan mengajukan permohonan pelepasan kawasan di areal kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), yang diajukan kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI atau pihak yang membidangi, maka harus diberikan Lahan Pengganti terlebih dahulu, dan apabila hal ini tidak dilakukan maka patut di duga terjadi perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Sampai saat ini belum ada lahan hutan pengganti di Riau terhadap perusahaan ini. Perusahaan harus menebang tanaman sawit dan menghutankan kembali dengan tanaman kehutanan lahan hutan yang telah mereka tanami dengan sawit," jelas Sunardi kepada wartawan di Kejati Riau.
Sunardi juga menggarisbawahi denda yang diterapkan Pemerintah saat ini terhadap ratusan perusahaan di Indonesia yang beroperasi dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin. Dana denda itu tak boleh dipakai semena-mena oleh Pemerintahan Presiden Prabowo sekarang ini, selain harus digunakan dana itu dikembalikan ke daerah masing-masing seperti dikembalikan ke Riau, atau Kalimantan untuk memperbaiki kerusakan kawasan hutan baik reboisasi dan sebagainya. Jika dana itu disalahgunakan pemakaiannya, selain tidak untuk perbaikan kawasan hutan, maka itu penggelapan dan harus disanksi pidana.
Tulis Komentar