KASUS 263 DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN OLEH PENGUSAHA WANITA DAN PENGACARA DI RIAU

Hasil Gelar Perkara Meryani dkk, Dirreskrimum Polda Riau Belum Terima Data dari Bawahannnya

Di Baca : 956 Kali
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan (kanan) diwawancara wartawan di Mapolda Riau Jumat (19/8/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan belum menerima dari bawahannya data hasil gelar perkara pengusaha wanita Meryani dan pengacaranya terkait dugaan pasal 263 dugaan pemalsuan dokumen guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru, Ny Nurhayati.

Hal ini dijelaskan Kombes Asep Darmawan menjawab pertanyaan wartawan usai acara konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Perjudian di Mapolda Riau Jumat (19/8/2022).

"Masalah apa? Saya belum terima datanya. Kalau sudah gelar perkara, ya bisa ditingkatkan ke penyidikan ada tersangka, atau dihentikan," jelas Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan kepada wartawan.

Ditegaskannya kepada wartawan bahwa usai gelar perkara dimaksud, Dirreskrimum Polda Riau belum menerima laporan dari bawahannya yang menggelar gelar perkara yang dihadiri kedua belah pihak. Asep nampak belum mengetahui data yang ditanyakan wartawan dan nanti akan diceknya kembali.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar