MENGGUNAKAN AKTE KEMATIAN PALSU GURU PENSIUNAN SMPN 5 PEKANBARU

LSM Perisai Riau Pertanyakan Kasus Meryani dan Oknum Pengacaranya di Ditreskrimum Polda Riau

Di Baca : 836 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH (kanan), Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH (kiri) dan Sekjen Ir Jajuli (tengah) pertanyakan kasus pengusaha kaya Meryani dan oknum Pengacaranya di Ditreskrimum Polda Riau Senin (5/9/2022). (Aznil Fajri/D

Pekanbaru, Detak Indonesia--Terasa lamban sekali proses hukum pengusaha wanita kaya banyak duit Meryani dkk, LSM Perisai Riau kembali melayangkan surat ke Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Senin (5/9/2022).

Melalui surat Nomor 056/DPP/LSM-P/IX/2022 tanggal 5 September 2022 Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH kepada Dirkrimum Polda Riau mohon informasi perkembangan Laporan Polisi No. STPL/B/253/VI/2021/SPKT/Polda Riau tanggal 29 Juni 2021 lalu.

Menurutnya, sehubungan dengan surat dari Polda Riau yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Riau Nomor B/2415/VIII/RES.7.5/2022 Ditreskrimum Polda Riau tanggal 29 Agustus 2022, atas jawaban dari surat LSM Perisai Riau sebelumnya dengan nomor surat 055/DPP/LSM-P/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022 (surat dari Ditreskrimum Polda Riau dan surat dari LSM Perisai Riau sebelumnya ada dilampirkan), bahwa hasil gelar perkara (gelper) Selasa 16 Agustus 2022 di ruang gelar perkara Ditreskrimum Polda Riau, rekomendasi gelar perkara telah disampaikan kepada Penyidik Subdit Ditreskrimum Polda Riau untuk ditindaklanjuti.

Tanah milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru kini sudah berdiri puluhan ruko milik orang lain.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar