main hakim sendiri, melakukan kekerasan Tendang Karyawan Freelance

Kepala Chef Koki Sunda Pekanbaru Akhirnya Diperiksa Polisi

Di Baca : 1543 Kali
Restoran Koki Sunda Jalan Sudirman Pekanbaru. (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kepala Chef Koki Sunda Pekanbaru di Jalan Sudirman inisial DK akhirnya diperiksa penyidik polisi Mapolresta Pekanbaru, menyusul adanya Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/289/III/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau.

Kasus ini atas Laporan Fauzan Darmansyah telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dan atau 352, bahwa pelaku penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Demikian informasi yang dikumpulkan di Pekanbaru Rabu (24/4/2024). Sementara Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki melalui Kasat Reskrim Kompol Berry Juana yang dikonfirmasi wartawan media ini sejak Jumat lalu (19/4/2024) hingga Rabu (24/4/2024) via ponselnya tidak ada respon.

Kuasa Hukum Fauzan Afriadi Andika SH MH & Rekan Aditya Fachrurozi SH yang mendampingi korban membuat LP di Polresta Pekanbaru, menyayangkan sikap dan perlakuan karyawan restoran koki tersebut yakni DK dan EM yang melakukan dugaan tindakan kekerasan dengan menganiaya kliennya. Sementara owner restoran itu belum dimintai keterangan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar