Lamban Tangani Kasus Penganiayaan di Koki Sunda, Aparat Akan Dilaporkan ke Mabes Polri
Pekanbaru, Detak Indonesia--Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Undang-Undang nomor 1/1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal
351 KUHPidana dan/atau 352
bahwa korbantelah melakukan Laporan ke pihak Polresta Pekanbaru sebagaimana dimuat pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/III/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 30 Maret 2024 Pelapor inisial FD.
Korban telah menyampaikan keterangan yang dialami dirinya dengan ada peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang dan ada dugaan penggelapan oleh sdri EM sebagai owner yaitu KTP ditahan yang berada di Jalan Sudirman tepatnya di Koki Sunda Kota Pekanbaru.
Selain itu, Kuasa Hukum Fauzan, Afriadi Andika SH MH meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan pemanggilan dan melakukan penahanan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 (hal. 109), terhadap owners dan Kepala Chef Koki Sunda Pekanbaru. Itu sangat disayangkan perbuatan temperamen yang dilakukan oleh owners dan kepala chef terhadap karyawan freelance. Jangan sampai terulang kembali terhadap karyawan yang lainnya. Harus ditindak tegas perbuatan penganiayaan dan penggelapan tersebut.
Kuasa Hukum Fauzan, Afriadi Andika SH MH, itu mempunyai lebih
dari satu tujuan, kalau ya harus dianggap bahwa satu perbuatan
yang dilakukannya itu merupakan gabungan beberapa perbuatan apabila satu perbuatan materiel melanggar lebih dari satu kepentingan hukum, maka ia harus dianggap sebagai gabungan beberapa perbuatan.
Tulis Komentar