kepolisian harus cermat, dan teliti di dalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus

Lamban Tangani Kasus Penganiayaan di Koki Sunda, Aparat Akan Dilaporkan ke Mabes Polri

Di Baca : 1411 Kali
Kuasa Hukum Afriadi Andika SH MH. (tsi)
 

Van Hamel berpendapat bahwa ajaran penyertaan (deelneming) sebagai ajaran umum tentang pertanggungjawaban dan pembagian. Ini menunjukkan bahwa suatu delik dapat dilakukan oleh dua atau lebih individu yang bekerja sama secara fisik dan psikis (intelektual). Tindak pidana yang melibatkan lebih dari satu orang disebut tindak pidana penyertaan.

Di dalam Undang-Undang memberikan wewenang kepada penyidik untuk mengambil tindakan hukum untuk mempercepat tugas penyelesaian kasus tanpa batas waktu untuk menyelidiki tindak pidana umum sehingga penanganan perkara menjadi optimal sebab banyak kewenangan yang diberikan Undang-Undang disalahgunakan oleh oknum.

"Karena dugaan pidana tersebut bukan peristiwa dugaan pidana pembunuhan, terorisme dan lain-lain. Seharusnya oknum pihak kepolisian harus cermat, dan teliti di dalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus oknum pihak kepolisian Polresta Pekanbaru telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan perundang-undangan kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya sudah jelas ada dugaan tindak pidana yang terapkan oleh pihak kepolisian Polresta Pekanbaru ke Mabes Polri," jelas kata Kuasa Hukum Afriadi Andika SH MH. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar