kepolisian harus cermat, dan teliti di dalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus

Lamban Tangani Kasus Penganiayaan di Koki Sunda, Aparat Akan Dilaporkan ke Mabes Polri

Di Baca : 1406 Kali
Kuasa Hukum Afriadi Andika SH MH. (tsi)
 

"Aparat kepolisian masih hanya satu ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan di dalam pasal 351 dan atau 352 KUHP oleh klien kami inisial FA," jelas Afriadi Andika SH MH.

Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menderang seperti cahaya.

Tindak pidana penganiayaan atau yang bisa disebut mishandeling diatur dalam bab ke-XX buku ke II KUHP.  Namun menurut P.A.F Lamintang dalam bukunya menyebutkan penganiayaan adalah suatu kesengajaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Dengan demikian, untuk menyebutkan seseorang telah melakukan penganiayaan maka orang tersebut harus mempunyai opzet atau kesengajaan untuk menimbulkan luka atau rasa sakit pada orang lain.

Kesengajaan seseorang untuk melakukan penganiayaan tidak hanya difokuskan dalam bentuk pemukulan ataupun pengirisan semata, akan tetapi juga bisa disamakan dengan menganiaya jika seseorang melakukan kekerasan merusak kesehatan orang lain.

Muljatno, seperti yang diketahui, membuat perbedaan antara 
pertanggung jawaban pidana dan perbuatan pidana melalui 
penerapan konsep hukum Anglo Saxon. Dalam Undang-Undang 
hukum pidana, perbuatan yang melanggar semua elemen suatu 
pasal dianggap sebagai perbuatan pidana.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar