SIDANG 11 PEMOHON PKPU TERHADAP TERMOHON PT HUTAHAEAN GROUP

PT Hutahaean Akan Lunasi Utang Rp746 Juta Lebih ke Eks Karyawannya

Di Baca : 1261 Kali
Pengadilan Negeri Medan.

Medan, Detak Indonesia--Kuasa hukum PT Hutahaean Ranto Sibarani SH menegaskan akan melunasi pesangon 11 orang mantan karyawan PT Hutahaean Group sebesar Rp746 juta lebih.

Hal ini disampaikan Ranto Sibarani SH dalam sidang dipimpin Hakim Pemutus perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, DR Ulina Marbun SH MH Senin sore tadi 3 Juli 2023.

Namun belum tuntas di sidang ini penyelesaian keselurahannya. Akhirnya hakim menambah waktu 10 hari lagi untuk penyelesaian sidang dilanjutkan Senin depan 11 Juli 2023.

Perusahaan milik opung Harangan Wilmar Hutahaean ini beroperasi di wilayah Riau dan Sumut di sektor perkebunan kelapa sawit, pabrik kelapa sawit (PKS), pabrik tapioka di Sumut, perhotelan, lapangan golf, dan waterpark, cukup banyak uang. Namun mengulur-ulur waktu untuk pelunasan Rp746 juta lebih.

Menurut kuasa hukum Ranto Sibarani SH dalam sidang Senin 3 Juli 2023, PT Hutahaean hanya mau membayar pesangon 11 eks karyawannya sebesar sekira Rp746 juta lebih saja.

Senin 3 Juli 2023 sebenarnya akan digelar lagi Rapat Kreditor (RK), namun batal. Rapat RK dilanjutkan Selasa 4 Juli 2023.

Sidang Senin depan 11 Juli 2023 pihak PT Hutahaean akan melunak dan akan menuntaskan semua utang piutangnya kepada 11 eks karyawannya yang di PHK. Rencana pelunasan paling lama 31 Juli 2023. 

Sementara kenapa Kantor Pajak Pekanbaru dalam sidang terdahulu mencabut kembali tagihan utang PT Hutahaean sebesar Rp30.492.391.778,-- paska diangsur PT Hutahaean sebesar
Rp86.552.963. Padahal ini menguntungkan negara bila dilunasi PT Hutahaean Rp30 miliar. Ada apa pejabat Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru membatalkan menagih utang pajak Rp30 miliar PT Hutahaean?

Humas Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru Janitha ditanya baru-baru ini soal pencabutan kembali tagihan utang pajak PT Hutahaean sebesar Rp30 miliar lebih itu, dia enggan menjawab lengkap.

Diminta juga janjian tiga hari ke depan ingin konfirmasi kepada Kepala Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru, atau sama Humas sekalian kenapa dicabut kembali tagihan utang pajak PT Hutahaean Rp30 miliar lebih yang menguntungkan Negara itu, dianjurkan Janitha silakan buat surat resmi. Itu baru utang pajak satu perusahaan saja di Riau sejak 2014 sampai 2023 ini tak dibayarkan tuntas PT Hutahaean. Bagaimana dengan perusahaan lainnya? 

Kuasa hukum di sidang PKPU ini mengharapkan agar aparat penegak hukum (APH) di Riau agar menyelidiki masalah ini.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar