ANCAMAN 7 TAHUN PENJARA

Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian Mobil

Di Baca : 346 Kali

Tanjungpinang, Detak Indonesia--Kapolresta AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono dan Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syarifuddin Anwar menggelar konferensi pers tindak pidana pencurian, Selasa (24/05/2022).

Adapun kronologis kejadian pada hari Ahad 15 Mei 2022 sekira pukul 13.15 WIB bertempat di cucian mobil Jalan Hanjoyo Putro Km.9 Tanjungpinang Kecamatan Tanjungpinang Timur pelapor bersama istri pergi ke tempat cucian mobil di Jalan Hanjoyo Putri Km.9 untuk mengambil mobil yang dititipkan di cucian pada tanggal 05 Mei 2022 yang diterima langsung oleh pemilik cucian sdr T.

Sesampainya di cucian mobil, pelapor bertemu sdr R untuk menanyakan mobil yang pelapor titipkan, kemudian sdr R bertanya kepada sdr A dimana mobil SUZUKI/RW415F-OVER warna biru yang dititipkan oleh pelapor, kemudian sdr A memberitahu bahwa mobil tersebut sudah tidak ada sejak tanggal 11 Mei 2022.

Kemudian sdr A menghubungi sdr AN dan tidak lama kemudian sdr AN datang dan menjelaskan bahwa mobil tersebut sudah tidak ada pun barang milik pelapor yang hilang adalah mobil SUZUKI/RW415F-OVER Warna biru. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah menerima Laporan Polisi dengan nomor LP/B/11/V/2022/ SPKT/POLSEK TPI TIMUR/ POLRESTA TANJUNGPINANG / POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 15 Mei 2022, Anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian melakukan introgasi kepada karyawan cucian. Setelah mendapatkan informasi, anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung menuju ke arah Km 16 dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan langsung mengamankan barang bukti berupa mobil SUZUKI/RW415F-OVER warna biru dan membawa tersangka bersama barang bukti ke Polsek Tanjungpinang Timur.

"Inisial tersangka adalah LN, laki-laki berusia 32 tahun, dan sudah diamankan barang bukti Mobil SUZUKI/RW415F-OVER. Terhadap tersangka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara," tutup Kapolresta Tanjungpinang.(*/her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar