HMRS Akan Demo di Kejati Riau, Desak Usut Kasus Dugaan Korupsi di Rohul

Pekanbaru, Detak Indonesia--Terkait kericuhan yang terjadi di tengah - tengah masyarakat terkhususnya di kalangan pemuda dan mahasiswa Rokan Hulu Riau saat ini, yang mana kericuhan tersebut dilakukan oleh oknum pejabat mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu, Riau, yang mana atas laporan yang diperoleh serta hasil kajian di lapangan maka Himpunan Mahasiswa Riau Sejahtera (HM-RS) nyatakan menduga mantan Kepala Dinas Kesehatan Rokan Hulu sudah melakukan tindakan yang melanggar hukum terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mana tindakan ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena dampak dari perbuatan tersebut menyebabkan kerugian bagi keuangan negara.
Maka dari itu Ariando Anggara selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Riau Sejahtera (HM-RS) dan juga selaku Jenderal Lapangan (Jenlap) yang akan mengadakan aksi pada Senin 13 Januari 2025 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru dengan jumlah masa 117 orang mahasiswa yang akan turun aksi demo untuk menyampaikan dan menyuarakan hasil kajian di lapangan.
Dengan itu Ariando Anggara juga mengajak kepada para mahasiswa - mahasiswa aktivis Riau terkhususnya mahasiswa se-Kabupaten Rokan Hulu untuk bergabung dalam menyuarakan apa yang menjadi kegelisahan di tengah-tengah masyarakat selama ini
yaitu memberantas semua kejahatan - kejahatan yang dilakukan oleh para oknum pejabat yang tidak bermoral yang mana menyebabkan kerugian terhadap keuangan Negara.
Maka dari itu Ariando Anggara selaku Jenderal Lapangan (Jenlap) aksi menegaskan kepada aparat penegak hukum (APH) bahwasannya apabila dugaan dan tuntutan aksi ini terbukti, maka aparat penegak hukum (APH) harus bersikap netral serta harus memberikan sanksi sesuai Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis pidana selama 4 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp238.890.000.
"Perlu kami tegaskan kembali di negara hukum pelaku kejahatan harus dikenakan hukuman sesuai apa yang mereka perbuat dan tidak ada satu orangpun yang kebal terhadap hukum. Panjang Nafas Perjuangan, Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat Indonesia," ujar Ariando Anggara. (tim)
Tulis Komentar