SURAT TANAH SUDAH DIBATALKAN PENGADILAN INKRAH TAK MEMILIKI KEABSAHAN HUKUM LAGI

Pengadilan Negeri Pekanbaru Disorot, Terima Laporan Penyidik Polda Riau Kasus Tanah Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru

Di Baca : 2466 Kali
Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Teratai Pekanbaru, Riau. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Kuasa Pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang diberi kuasa pemilik tanah di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Dadang Junaidi ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru hari Jumat (27/1/2023).

Dadang ditetapkan tersangka atas kasus pemagaran tanah yang terletak di Jalan Arifin Ahmad yang diklaim adalah milik Eddy S Ngadimo. Dadang dilaporkan oleh anak kandung Eddy S Ngadimo, Budi Sastro Prawiro atas kasus masuk pekarangan atau area tanpa izin, sebagaimana pasal 551 KUHP.

Dalam kasus ini, Dadang menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik pensiunan guru-guru SMP N 5 Pekanbaru yang memiliki surat-surat dan legal standing yang sah dan ia telah mengantongi buktinya. Kata dia, dirinya dilaporkan di Ditreskrimum Polda Riau sementara dasar atau legal standing pelapor bersumber dari surat hibah palsu yang sudah dibatalkan Pengadilan (inkrah). Sementara pemberi hibah H Asril (almarhum) sudah membantah tidak ada menjual tanah hibah ini kepada Eddy S Ngadimo. Dan juga dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut tanda tangan di surat tidak identik. 

Dadang (kanan), Sunardi SH (kiri) menunjukkan surat aslinya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar