DUGAAN TAK PROFESIONAL TANGANI KASUS TANAH PENSIUNAN GURU SMPN 5 JALAN ARIFIN AHMAD PEKANBARU

Penyidik Polresta Pekanbaru Dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau, Tembusan Kapolri

Di Baca : 33045 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai, Sunardi SH.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sejumlah penyidik Polresta Pekanbaru yang menangani kasus dugaan tak profesional tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau, tembusan ke Kapolri, Irwasum Polri, Birowassidik Bareskrim Polri di Jakarta, Irwasda Polda Riau di Pekanbaru oleh Kuasa pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH, Jumat 15 September 2023.

Kepolisian Negara RI Daerah Riau Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) menerima surat pengaduan DPP LSM Perisai tersebut Nomor: SPSP2/113/1X/2023/PROPAM, dan menerangkan dengan sebenarnya bahwa pada hari Jurmat tanggal: 15 September 2023 pukul 11.30 WIB, telah menerima surat dari seseorang yang mengaku Nama Sunardi, Pekerjaan  Ketua Umum LSM Perisai, Kewarganegaraan Indonesia.

Telah melaporkan tentang pelanggaran berupa dugaan telah melakukan ketidakprofesionalan yang diduga dilakukan oleh Penyidik Polresta Pekanbaru dalam perkara LP/B/451/V/2022/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU Tanggal 23 Mei 2022 Atas nama Arwan.

Surat DPP LSM Perisai diterima Bid Propam Polda Riau






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar