DITUDING ANEH, GELAR PERKARA DI MAPOLDA RIAU TAK MENGHADIRKAN PELAPOR DAN KUASA HUKUM PELAPOR

Soal SP3 Eks Bupati Siak, Oknum Petinggi Polda Riau Dilaporkan ke Bid Propam

Di Baca : 635 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH menunjukkan bukti-bukti. (tim)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu dengan tersangka eks Bupati Siak dua periode, Arwin AS SH oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau berbuntut panjang.

Pelapor Jimmy tidak puas dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH dan didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH selaku kuasa pelapor mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau Senin 6 Februari 2023. Jimmy selaku pelapor pun sudah diundang oleh Bid Propam untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya itu yang tertuang dalam surat nomor B/37/II/OTL.2.1./2023/Propam.

"Tadi Pak Jimmy sudah diperiksa di Polda Riau terkait laporan beliau terkait diberikannya SP2HP atas laporan dugaan pemalsuan dan menggunakan surat palsu yang telah ditetapkan tersangka 3 orang yakni mantan Kadisbun Siak Ir Teten Efendi, pihak PT DSI Suratno Konadi dan eks Bupati Siak Arwin AS SH," kata Sunardi, Rabu siang (8/2/2023).

Pada pemeriksaan di Bid Propam tersebut, kata Sunardi, pihaknya mengungkapkan pada 26 September 2016 lalu Ditreskrimum sudah menetapkan Arwin AS SH dan kawan-kawan menjadi tersangka dan kasusnya sudah naik statusnya ke Penyidikan.

Lalu pada 31 Januari 2023, pihaknya telah menerima surat dari Kompolnas yang memberitahukan bahwa proses penyelidikan dihentikan oleh pihak Polda Riau berdasarkan hasil gelar pada 16 Agustus 2022 di Ruang Gelar Ditreskrimum Mapolda Riau Jalan Pattimura 13 Pekanbaru.

"Di situ menurut kami ada sedikit keanehan, dari surat Kompolnas bahwa kasus Pak Arwin AS itu masih dalam Penyelidikan sedangkan di 2016 itu sudah 'Penyidikan'. Lalu pihak Polda Riau mengirimkan surat kepada Pelapor Jimmy, tentang pemberitahuan perkembangan hasil 'Penyidikan', sesuai surat nomor nomor B/410.b/I/RES.1.11/2023/Ditreskrimum tertanggal 10 Januari 2023 yang diterima Jimmy pada 6 Februari 2023," papar Sunardi.

Berdasar surat yang dikirim ke Pelapor, Sunardi menyebut ada hal yang janggal, dimana tidak sinkronnya surat dari Kompolnas dengan SP2HP yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Riau.

"Keanehannya lagi, kalau tadi keterangan dari Kompolnas itu perihal masalah 'Penyelidikan', nah ini yang dihentikan kasusnya ini 'Penyidikan' lagi. Jadi bolak balik, hasil gelar itu pada posisi Penyelidikan, sedangkan yang dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti itu Penyidikan. Sehingga dari kronologis ini, Pelapor telah menyebutkan oknum di Polda Riau telah mengangkangi Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," ujar Sunardi.

Terkait gelar perkara pada 16 Agustus 2022, Sunardi mengatakan, di dalam pelaksanaan Gelar Perkara tentu ada para pihak yang dihadirkan dan ada berita acaranya.

"Yang namanya gelar tentu harus jelas, ada berita acaranya, siapa-siapa yang hadir, siapa-siapa yang menandatangani. Yang paling disayangkan, adanya proses SP2HP yang menghentikan kasus tersangka atas nama Arwin AS tidak melibatkan Jimmy selaku Pelapor," pungkasnya.

Terkait hal ini Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan ketika dikonfirmasi wartawan belum menjawab. Pesan WhatsApp yang dikirim sejak Rabu malam hingga berita ini ditayangkan sudah terkirim dengan status centang dua abu-abu belum dijawabnya. (tim)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar