DUGAAN MENANAM RIBUAH HEKTARE KELAPA SAWIT DI LUAR IZIN

PT Torganda Segera Dilaporkan ke Polda Sumut, Aktivis Larshen Yunus: Kami Harap Semuanya Jujur

Di Baca : 937 Kali

Medan, Detak Indonesia--Rencananya surat resmi laporan pengaduan masyarakat disampaikan ke Mapolda Sumatera Utara.

Pernyataan tegas itu disampaikan Aktivis Larshen Yunus, selaku Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.

Menurutnya, dari laporan masyarakat Desa Airhitam, Pujud, Kabupaten Rokanhilir Riau, selama ini diduga PT Torganda telah beraktivitas menanam kelapa sawit dan memanen TBS sawit ribuah hektare di luar lokasi izin yang diberikan Pemerintah. Terutama yang berada di antara perbatasan Kabupaten Rokanhulu-Rokanhilir Riau. Bekerjasama dengan Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Rohil Riau tapi petani akhir-akhir ini tidak lagi normal menerima rupiahnya dari kemitraan. 

"Selama ini PT Torganda merasa dirinya paling benar. Kendati kami akui juga terdapat sisi sosial yang diperbuat perusahaan tersebut, namun kita juga harus ketahui, bahwa ada banyak jerit tangis yang telah dilakukan perusahaan kepada masyarakat Rokanhilir, Riau. Nah, karena ini urusan rakyat, maka kami wakafkan perjuangan ini untuk rakyat!" tegas Aktivis Larshen Yunus, disela-sela memasuki Kereta Api Cepat Kualanamu Internasional Airport, Selasa (9/11/2021).

Lanjut Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa semua otoritas terkait harus jujur, terutama bagi Aparat Penegak Hukum (APH).

"Sepanjang tidak ada yang menetek dengan perusahaan itu, maka perjuangan untuk menghadirkan keadilan akan tercapai. Polisi di Polda Sumatera Utara maupun di Polda Riau pasti maksimal dalam menindaklanjuti laporan kami ini," harap Yunus, sapaan akrab Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu.

Hingga berita ini dimuat, nomor ponsel Sihar Sitorus, salah satu unsur Pimpinan PT Torganda tak juga aktif, media mencoba untuk lakukan konfirmasi, namun tak tercapai.

"Warga petani Airhitam Pujud Rohil sudah mengadu ke kami, PT Torganda tidak lagi memberikan kewajibannya ke anggota koperasi," jelas Yunus. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar