SERTIFIKAT PRONA DIPERJUALBELIKAN

Kades di Riau Dilaporkan ke Jaksa

Di Baca : 3012 Kali
Foto net

Rengat, Detak Indonesia--Program penerbitan sertifikat prona secara gratis oleh Presiden Jokowi, ternyata dimanfaatkan oleh oknum Kepala Desa Simalinang Tebing Kecamatan Peranap, Inhu, Riau, yaitu memungut pembuatan sertifikat itu dengan biaya yang bervariasi.

Kaur Pemerintahan Desa, Kennedy dan Kaur Pembangunan Desa, Irfan kepada awak media ini menjelaskan bahwa, program pembuatan sertifikat prona yang dicanangkan Presiden Jokowi terhadap masyarakat kurang mampu se Nusantara tidak diperkenankan dipungut biaya apapun juga.

Ternyata untuk masyarakat Desa Simalinang Tebing Kecamatan Peranap, Inhu, Riau, bagi masyarakat yang mengurus pembuatan sertifikat prona dipungut bayaran yang nilainya bervariasi yaitu, mulai Rp700 ribu hingga Rp1 juta.

Menurut Kennedy, pemungutan itu tidak dilakukan langsung oleh Kepala Desa, namun melalui Sekdesnya Deddy, terlepas apakah hasil pungutan itu dibagikannya kepada Kades Simalinang Tebing, atau ditelannya sendiri, yang jelas masyarakat yang mengurus sertifikat prona terhadap lahannya dikenakan pungutan bayaran dengan nilai yang bervariasi.

Kades Simalinang Tebing, Rosmalinda dikonfirmasi melalui selulernya kemarin membantah, sebagaimana yang dituduhkan warganya terkait pungutan biaya terhadap masyarakat yang melakukan pengurusan sertifikat prona itu.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar