Oknum Jaksa Pekanbaru Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI, Pelapor Diperiksa Kejati Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia--Seorang jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) pada 7 Agustus 2024 lalu.
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) menerima laporan tersebut dan membalas surat Pelapor tersebut pada 16 Agustus 2024 Nomor B-199/SKK-Yanis/08/2024 dengan mengucapkan terima kasih atas surat yang disampaikan ke KKRI.
"Pihak KKRI sudah melimpahkan pengaduan ini dan sekarang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Saya sudah dimintai keterangan oleh pihak jaksa pengawas di Kejati Riau Jumat pagi tadi 15 November 2024," kata pelapor Ketua DPP LSM Perisai Sunardi kepada wartawan Jumat (15/11/2024).
Menurut Sunardi, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengucapkan terima kasih atas surat yang disampaikannya kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) tanggal 07 Agustus 2024 Perihal: Pengaduan dan Laporan, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Surat tersebut telah kami terima pada tanggal 12 Agustus 2024 dan tercatat dalam buku register Nomor: 10199-0499/VIII/2024;
Tulis Komentar