KEJAKSAAN AGUNG TEMUKAN DISTRIBUSI KORUPSI 

Kejaksaan Agung Turun Tangan Amankan Satu Kontainer Minyak Goreng di Tanjung Priok Jakarta

Di Baca : 1240 Kali
Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengamankan kontainer berisi minyak goreng kemasan yang akan diekspor keluar negeri, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kami

Jakarta, Detak Indonesia--Bertempat di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022), Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun hasil pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait yaitu:
1. Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan 1 (satu) unit Kontainer 40 feet nomor kontainer BEAU 473739 6 yang di dalamnya terdapat 1835 (seribu delapan ratus tiga puluh lima) karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan dilakukan ekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hongkong.

2. Bahwa ekspor 1 (satu) kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar