Gubernur Riau Abdul Wahid Sebaiknya Diperiksa !
Pekanbaru, Detak Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami lebih jauh perihal kucuran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang diduga mengalir ke semua anggota Komisi XI DPR RI.
"Pengakuan anggota Komisi XI DPR, Satori, mengeklaim seluruh anggota komisi tersebut ikut menerima dana program CSR tersebut."
”Saya minta KPK untuk segera memproses surat pencekalan terhadap 44 orang anggota komisi XI periode 2019 – 2024 itu,” kata Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau.
Gabungan Relawan Prabowo Gibran (GARAPAN) itu juga menjelaskan dana CSR BI itu untuk program di daerah pemilihannya (dapil) anggota dewan, tetapi sebaliknya para anggota legislatif itu menegaskan "tak ada praktik suap".

Selain Satori, KPK telah memeriksa anggota DPR dari Partai Gerindra, Heri Gunawan, terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Praktik ini dinilai merupakan indikasi timbal balik demi memuluskan agenda masing-masing pihak, yakni BI sebagai regulator dengan DPR RI selaku pengawas dan pembuat regulasi.
"Ini kickback yang dilakukan secara tidak langsung melalui yayasan-yayasan atau lembaga sosial," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) KNPI Pusat Jakarta ini.
Pada September 2024 lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya sedang mendalami dugaan dana CSR di Bank Indonesia yang juga disebut sebagai Program Sosial BI (PSBI).
Saat itu Asep mengatakan pangkal permasalahannya adalah dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Tulis Komentar