POLDA RIAU TANGKAP TERSANGKA 

Bank BNI 46 Pekanbaru Dibobol Rp563 Juta

Di Baca : 7925 Kali
Polda Riau menggelar konferensi pers pembobolan uang Bank BNI 46 Pekanbaru Rp563 juta oleh tersangka HG, Jumat (26/10/2018). (Foto Humas Polda Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Bank BNI 46 Pekanbaru dibobol Rp563 juta. Tersangka pembobol inisial HG berhasil ditangkap aparat Polda Riau. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada pers Jumat (26/10/2018) menjelaskan Dasar :

 LP No : LP/ 537/X/2018/SPKT/RIAU, tanggal 18 Oktober 2018, Sprindik No : SP.Sidik/48/X/2018/Ditreskrimsus, tanggal 19 Oktober 2018, SPDP No : SPDP/46/X/2018/Ditreskrimsus, tanggal 22 Oktober 2018.

Pelapor adalah Bank BNI 46 atas nama Moh. Irfan Rariek. TKP Desa Pasar Baru RT 13 Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kronologis penangkapan tersangka HG dilakukan tim Polda Riau Sabtu 20 Oktober 2018 sekira pukul 19.00 Tim berangkat menuju Taluk Kuantan dan sampai di Taluk pukul 23.00 WIB kemudian Tim istirahat di Hotel.

Pada Minggu 21 Oktober 2018 sekira pukul 06.00  Tim berangkat ke Desa Pasar Baru Kecamatan Pangean ke Rumah Tersangka HG, setibanya pukul 06.30 Wib Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HG  dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka HG yang didampingi RT 13, selanjutnya tersangka HG beserta barang bukti dibawa dan amankan ke Dit Reskrimsus Polda Riau di Pekanbaru untuk di proses lebih lanjut.

Pelaku nama HG Bin HF tempat/Tanggal lahir Pulau Tongah 20 Mei 1981 pekerjaan wiraswasta alamat Desa Pasar Baru RT 13 Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi.

Barang Bukti satu buah Buku tabungan Bank BRI Syariah An. HG No.Rek.102375381, satu buah ATM Bank BRI Syariah No.kartu 5022-8203-1062-1465, satu buah  buku tabungan Bank BNI 46 an. HG No. Rek 0303402470, satu buah buku tabungan Bank BCA an. HG No.Rek 8230202959, satu buah ATM BCA NO. Kartu 6019-0045-1579-7908, satu buah buku tabungan Bank Mandiri an. Endang Sasmita No. Rek. 1080015231401, satu buah ATM Bank Mandiri No. Kartu 4616-9941-2774-8625, satu buah Token internet banking Bank BNI warna Orange No. Seri 15-8355408-9, satu buah Token internet banking Bank BCA warna Biru No. Seri 21-1169058-3, satu unit handphone Android merek samsung Duos warna Hitam, IMEI 1 (354617082376677) IMEI 2  ( 354618082376675), satu unit handphone Android merek Samsung Galaxy 69 warna Hitam, IMEI 1  (359447095689386) IMEI 2 (359448095689384), satu unit Handphone Celular Galaxy Fame Lite Duos S6792I warna silver, satu unit Laptop merek Asus X452E warna putih beserta charger, satu unit Komputer merek Acer beserta keyboard warna Hitam, satu unit CPU merek Simbadda warna hitam, satu buah sertifikat Agen46 BNI dengan No. Agen Laku Pandai : BNI02753974, No. PKS : RGT/015/2016, satu unit Laptop merk Asus tipe GL503G warna hitam, satu unit mesin EDC (Elektronic Data Capture) Agen46 BNI, tipe Ingenico ICT 250 an. HG, MID: 000100502001472, TID : 5024701, satu unit Mobil Toyota Rush Sportivo Nomor Polisi BM 9293 XX No.Rangka. MHKE8FA3JJK016915 No.Mesin. 2NRF757130 Warna Hitam, uang tunai sebesar Rp125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah).

Modus tersangka menggesek ATM BNI 46 miliknya ke mesin EDC BNI 46 untuk mentransfer dana ke Rekening pelaku dan istrinya Bank Mandiri, BRI Syariah, Bank BCA, dimana uang yang ditransfernya tersebut bertambah di rekening penerima namun di rekening pengirim tidak berkurang dan di Mesin EDC transaksi batal, perbuatan ini dilakukan oleh pelaku secara berulang ulang dari tanggal 3 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2018 sampai pihak Bank BNI 46 dirugikan sebesar Rp563.000.000 (lima ratus enam puluh tiga juta rupiah). 

Kemudian pelaku mengambil uang tersebut dan digunakan untuk membeli bahan bangunan untuk membangun Ruko, membayar utang pinjaman di Bank BRI sebesar Rp250.000.000, membeli mobil Toyota Rush Tipe Sprotivo dengan DP sebesar Rp100.000.000, uang tunai sebesar Rp125.000.000 seratus dua puluh lima juta rupiah.

Persangkaan Pasal 85 Jo Pasal 82 UU RI No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. Pasal 85 Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Pasal 82 Penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan Hukum dipidana dengan pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).(*/rls/azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar