TAK SAMPAI 24 JAM

Pembunuh Gadis 14 Tahun Ditangkap Polisi

Di Baca : 3195 Kali
Tersangka YP (20), beralamat di Dusun Palapa Pondok 2 Kampung Adat Sakai Bekalar Kecamatan Kandis, Siak, Riau tak sampai dalam tempo 24 jam berhasil ditangkap polisi Minggu (18/8/2019). (Hendi wajaya/Detak Indonesia.co.id)

Kandis, Detak Indonesia--Tak sampai 24 jam unit Reskrim Polsek Kandis Kabuoaten Siak, Riau berhasil menangkap pelaku pembunuhan gadis 14 tahun.

Setelah mengetahui adanya penemuan mayat seorang wanita di Mindal Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis, Kapolsek Kandis langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis bersama Unit Intel Polsek Kandis untuk menyelidiki penyebab kematian Korban.

Tepatnya Minggu 18 Agustus 2019 sekira pukul 11.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kandis, Unit Intel Polsek Kandis bersama dengan Tim Opsal Sat Reskrim Polres Siak melakukan penyelidikan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu Arpandi SH.

Kapolsek Kandis Kompol Panagian menerangkan, bahwa hasil dari penyelidikan diketahui korban meninggal dunia akibat penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka YP (20), beralamat di Dusun Palapa Pondok 2 Kampung Adat Sakai Bekalar Kecamatan Kandis, Siak, Riau.

Kapolsek Kandis ungkapkan, Minggu 18 Agustus 2019 tepatnya pukul 22 WIB, diketahui tersangka pembunuh gadis ini berada di Pondok 2 Dusun Palapa Kampung Adat Sakai Bekalar Kecamatan Kandis dan sekira pukul 22.30 WIB tim berhasil menangkap tersangka.

Selanjutnya tim melakukan introgasi setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian tersangka YP dibawa ke Polsek Kandis dan untuk selanjutnya berkas tersangka dilimpahkan ke Polres Siak untuk dilakukan penyidikan.

"Sedangkan motif pembunuhan sadis tersebut sehingga korban meninggal dunia akibat penganiayaan berat, tersangka YP sakit hati karena korban tidak mau diajak bersetubuh lagi," kata Kapolsek Kandis.(hendi wijaya)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar