memperkuat kinerja PTPN IV Regional III dalam menjalankan amanah negara

PTPN IV Regional III-Kejati Riau Perkuat Sinergi Kawal Transformasi Bisnis Berkelanjutan

Di Baca : 28 Kali
PTPN IV Regional III bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memperkuat sinergitas kedua belah pihak, yang kali ini ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai upaya mengawal transformasi bisnis perusahaan yang berkelanjutan sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang akuntabel. (Dok. Humas PTPN IV Regional III)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- PTPN IV Regional III bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memperkuat sinergitas kedua belah pihak, yang kali ini ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai upaya mengawal transformasi bisnis perusahaan yang berkelanjutan sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang akuntabel.

Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Region Office PTPN IV Regional III, Pekanbaru, Senin (13/7/2026) dilangsungkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana didampingi Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Jerniaty bersama Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso beserta jajaran kedua institusi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut diharapkan semakin memperkuat kinerja PTPN IV Regional III dalam menjalankan amanah negara melalui kepastian hukum pada setiap proses bisnis perusahaan.

"Harapan kami tentunya jalinan kerja sama ini dapat meningkatkan performa PTPN IV Regional III menjadi semakin baik. Pada prinsipnya kami selaku Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum, sekaligus memitigasi risiko hukum baik perdata maupun pidana," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Korps Adhyaksa tidak hanya memiliki kewenangan di bidang penuntutan, tetapi juga menjalankan fungsi lain dengan cakupan yang lebih luas, termasuk di bidang perdata dan tata usaha negara melalui Jaksa Pengacara Negara.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar