PTPN IV Regional III-Kejati Riau Perkuat Sinergi Kawal Transformasi Bisnis Berkelanjutan
Selain itu, Kejaksaan juga memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, serta menjalankan fungsi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021.
Menurut Kajati, ruang lingkup kerja sama tersebut memberikan peluang yang lebih luas bagi PTPN IV Regional III untuk memanfaatkan layanan Bidang Datun Kejati Riau, mulai dari pemberian surat kuasa khusus litigasi maupun nonlitigasi, pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum, hingga penyelamatan dan pemulihan aset negara.
"Kegiatan hari ini menjadi momentum untuk meningkatkan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan PTPN IV Regional III sehingga berbagai layanan Bidang Datun dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung kegiatan perusahaan," ujarnya.
Senada, Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso mengatakan keberhasilan transformasi yang dijalankan PTPN IV Regional III serta induk Sub Holding PTPN IV PalmCo tidak terlepas dari dukungan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Tinggi Riau yang selama ini menjadi mitra strategis dalam mengawal proses bisnis perusahaan.
Menurut dia, seluruh aktivitas usaha yang dijalankan perusahaan harus berpijak pada koridor hukum yang kuat, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada kepentingan publik.
"Kinerja yang kami capai hari ini tentu tidak mungkin diraih tanpa dukungan para pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Tinggi Riau. Banyak langkah yang berhasil kita optimalkan bersama demi kepentingan negara. Setiap proses bisnis yang kami jalankan harus berada dalam koridor hukum yang kuat, akuntabel, transparan, dan berorientasi kepada kepentingan publik," tuturnya.
Tulis Komentar