Kerugian Negara Ditaksir sebesar Rp7.428.120.000,-

Geger ! Benang Merah Keadilan Geruduk Kejati Riau, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pemkab Siak-DPRD Siak

Di Baca : 113 Kali
Massa LSM Benang Merah Pekanbaru Riau dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Candra Putra Simanjuntak melancarkan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru, Jumat siang (10/7/2026). Mendesak Kajati Riau usut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Realisasi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Siak Riau Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang menimbulkan Kerugian sebesar Rp7.428.120.000. (Dok. Tim/asp/efd)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Massa LSM Benang Merah Keadilan Pekanbaru Riau dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Candra Putra Simanjuntak melancarkan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru, Jumat siang (10/7/2026).

Menurut Korlap Candra Putra Simanjuntak bahwa sekitar 10 bulan lalu atau tepatnya pada 22 September 2025 lalu, Benang Merah Keadilan telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Realisasi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Siak Riau Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang menimbulkan Kerugian sebesar Rp7.428.120.000. Kasus ini cukup menggegerkan! Aksi senyap penyelidikan yang tak tuntas diungkap, dibongkar Benang Merah Keadilan sehingga menjadi viral dan diketahui banyak pihak. Apakah APH masih diam dan tak memanggil pihak-pihak yang terlibat?

Bahwa kenaikan itu melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007.

Bahwa pada awalnya setiap anggota DPRD rata-rata menerima Rp10 juta per orang setiap bulan, kemudian naik mencapai Rp18 juta. Kenaikannya yang tidak wajar. Sebab, kami meyakini tidak ada rumah di Kota Siak harga sewanya Rp18 juta sebulan. Tanpa biaya listrik, air, pembantu, satpam, dan lainnya. Permendagri menyebutkan, hanya harga sewa saja.

"Kami telah menginvestigasi dan menemukan adanya perubahan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Siak yang terdapat pada Peraturan Bupati Siak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 125 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat," kata Candra.

Di perubahan Perbup itu, kenaikan Tunjangan Perumahan menjadi Rp18.365.000 per orang setiap bulannya, dari peraturan sebelumnya yaitu sebesar Rp10.000.000.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar