Ketua Komite Minta Keadilan, Oknum Kepsek SDN 042 Bakau Aceh Mandah Inhil Diduga Palsukan Tanda Tangannya
Tembilahan, Detak Indonesia--Dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh mantan Oknum Kepala sekolah Dasar Negeri (SDN) 042 Bakau Aceh Mandah Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, ZA menjadi sorotan publik. Ketua Komite menyampaikan keberatan dan bermohon kepada yang berwewenang supaya menindak lanjuti, sesuai aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Zamri yang menjabat Ketua Komite.
"Karena tanda tangan saya diduga dipalsukan oleh Oknum Kepala SDN 042 Bakau Aceh Mandah, maka saya membaca undang undang mengenai pemalsuan tanda tangan di Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal 263, disitu tertera akan terpidana," ujar Zamri, kepada wartawan pada Jum'at 10 Juli 2026.
"Untuk diketahui, saya menjabat sebagai Ketua Komite sejak tahun 2005, berarti sudah 21 tahun. Kepsek yang dahulu tidak seperti ini, namun tiba ZA mantan Kepala sekolah, tanda tangan saya diduga dipalsukan," ungkapnya.
"Yang sangat menyayangkan, adalah oknum operatornya kok bisa menjadi aneh, sehingga juga menggunakan berkas yang dipalsukan, saya menilai ini bisa saja persekongkolan," tudingnya.
"Saya sebagai Ketua Komite sangat bermohon kepada yang berwewenang, mohon ditindak lanjuti, saya minta keadilan, dan nantinya juga saya akan laporkan," rintihnya.
Tulis Komentar