ILLEGAL LOGGING DI KEPULAUAN MERANTI RIAU

Polair Tangkap Kapal yang Akan Seludupkan Kayu Bakau ke Malaysia

Di Baca : 6067 Kali
Aparat Ditpolair Polda Riau menangkap satu kapal pompong yang akan menyeludupkan kayu bakau ke negara jiran Malaysia di perairan Kuala Selat Ringgit Kecamatan Alai Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Minggu (26/03/2017) sekira pukul 21.15 WIB.(Foto Ditpol
[{"body":"

Selatpanjang, Detak Indonesia<\/strong>--Aparat Ditpolair Polda Riau berhasil menangkap satu kapal pompong yang akan menyeludupkan kayu bakau ke negara jiran Malaysia di perairan Kuala Selat Ringgit Kecamatan Alai Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Minggu (26\/03\/2017) sekira pukul 21.15 WIB.<\/p>\r\n\r\n

Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik\/77\/III\/2017\/Dit Polair, tanggal 03 Maret 2017, Kasi Lidik KP Syamsuddin mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Alai ada kegiatan illegal logging<\/em> (pembalakan liar) berupa pengangkutan kayu bakau ke Malaysia.<\/p>\r\n\r\n

Selanjutnya Tim Lidik Subdit Gakkum melakukan penyelidikan tindak pidana tersebut,  tepat di perairan Kuala Selat Ringgit Tim Lidik melihat 1 unit KM Sunendra Jaya GT 6 sedang berlayar kemudian tim memberhentikan kapal tersebut dan dilakukan pemeriksaan muatan.<\/p>\r\n\r\n

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut bermuatan kayu bakau sebanyak kurang lebih 1.300 batang, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan KM Sunendra Jaya GT 6 tersebut dan menanyakan dokumen kayu, nakhoda KM Sunendra Jaya GT 6 tidak bisa memperlihatkan dokumen atau Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu yang dibawanya. <\/p>\r\n\r\n

Kemudian kayu bakau tersebut akan dibawa ke Malaysia, selanjutnya nakhoda bersama ABK dibawa ke kantor Subdit Gakkum di Pekanbaru sedangkan terhadap barang bukti (BB) diamankan di pelabuhan Tanjung Mayat Selatpanjang.<\/p>\r\n\r\n

Tersangka Dedi Anwar, lahir di Alai 12 Januari 1964, Petani (nakhoda KM Sunendra Jaya) alamat Jalan Bunga RT 007 Desa Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.<\/p>\r\n\r\n

Tersangka selanjutnya Riduan alias Wwawan bin H Mahadar, lahir di Selatpanjang 06 Juli 1982, wiraswasta (pemilik kayu) alamat Jalan Diponogoro Gang Cempaka RT 01 RW 08 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.<\/p>\r\n\r\n

Barang bukti yang diamankan 1 unit KM Sunendra Jaya GT 6, sertifikat Keselamatan KM Sunendra Jaya GT 6, 1 (satu) lembar paspor Republik Indonesia atas nama Dedi Anwar, 1 (satu) lembar paspor Republik Indonesia Dedi Irawan, 1 (satu) lembar paspor atas nama Riduan alias Wwawan bin H Mahadar, kurang lebih 1.300 (seribu tiga ratus) batang kayu bakau.<\/p>\r\n\r\n

"Langkah yang sudah dilaksanakan melakukan gelar perkara, membuat LP, memeriksa (BAP) saksi, penangkapan, saksi ABK dan tersangka, membuat sprin penangkapan dan Berita Acara penangkapan, membuat Sprin Han dan BA Han, membuat Sprin Sita dan BA Sita, mengirimkan SPDP kejati Riau, membuat Sprin Dik, mengirimkan permohonan Sita ke PN Bengkalis, mengamankan BB," jelas Kombes IR Kasmolan.<\/p>\r\n\r\n

Rencana tindak lanjut memeriksa (BAP) Ahli BPHP Pekanbaru. Terhadap nakhoda dipersangkakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18\/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2,5 miliar.<\/p>\r\n\r\n

Terhadap pemilik kayu dipersangkakan melanggar pasal 86 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf j atau Pasal 87 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/y9fhd\/27-ilog-bakau-meranti-ok.jpg","caption":"Aparat Ditpolair Polda Riau menangkap satu kapal pompong yang akan menyeludupkan kayu bakau ke negara jiran Malaysia di perairan Kuala Selat Ringgit Kecamatan Alai Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Minggu (26\/03\/2017) sekira pukul 21.15 WIB.(Foto Ditpolair Polda Riau)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar