Teras Kayu Resto Diminta Kosongkan Lokasi

Langkah Selanjutnya Penyitaan Lahan Teras Kayu Resto

Di Baca : 9143 Kali
Kuasa Ahli Waris Ketua Lembaga Advokasi HAM Internasional Jakarta DR (HC) Ir Rismauli Sihotang (tengah) dan Penasihat Hukum Ulrikus Laja SH (kanan).

Pekanbaru, Detak Indonesia--Ahli waris almarhum M Rawi Batubara Ny Nani dan puterinya Winda, wong cilik yang lahan seluas 4.251 M2 dan lahan miliknya kini disewa Teras Kayu Resto di Jalan Sudirman Pekanbaru oleh Ny Lina dan suaminya Haris, mereka akan terus mengambil kembali lahannya dan minta Teras Kayu Resto mengosongkan restorannya dan angkat kaki.

Pemilik lahan menuntut keadilan karena belum mendapat keadilan atas hak lahannya di Jalan Sudirman Pekanbaru Riau tersebut.

Melalui kuasa yang diberikan ahli waris kepada Lembaga Advokasi HAM Internasional Jakarta pimpinan DR (HC) Ir Rismauli Sihotang dan penasihat Hukum Ulrikus Laja SH sudah melaporkan penyerobotan lahan oleh Mery Gunarti dan Salikun Djono ke Bareskrim Polri dengan Surat Laporan Nomor: LP/B/005/l/2020/BARESKRIM tanggal 30 Januari 2020. Saat hari Selasa (4/2/2020) akan dipasang plang di lahan itu namun sontak mendapat perlawanan dari Ny Lina dan suami Haris serta pengacaranya Ihsan, juga seorang pria bertopi berlagak aparat di lapangan dan beberapa karyawan restoran Teras Kayu Resto Pekanbaru.

Haris suami Lina dan penasihat hukum ahlinwaris tanah Ulrikus Laja SH dan Rismauli Sihotang perang mulut di parkiran Teras Kayu Resto Sudirman Pekanbaru dan nyaris terjadi bentrok






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar