PENGELOLA TERAS KAYU RESTO TAK PERLU KHAWATIR

Tanggapan Kuasa Hukum Mery Gunarti tentang Tanah di Teras Kayu Resto

Di Baca : 4744 Kali
H Nuriman SH MH, Penasihat Hukum Mery Gunarti

Pekanbaru, Detak Indonesia--Menanggapi pemberitaan di media beberapa waktu terakhir ini tentang tanah yang ditempati RM TERAS KAYU RESTO di Jalan Sudirman Pekanbaru, di mana dalam pemberitaan tersebut seolah-olah tanah tersebut milik ahli waris MHD RAWI BATUBARA maka Penasihat Hukum Mery Gunarti H NURIMAN SH MH perlu meluruskan pemberitaan yang menurutnya sangat menyesatkan.

Yaitu bahwa MHD RAWI BATUBARA bukanlah pemilik tanah tersebut, yang benar adalah MHD RAWI BATUBARA hanya menumpang di atas tanah tersebut untuk berjualan bunga, ini sesuai dengan pernyataan MHD RAWI BATUBARA sendiri tertanggal 19 Januari 1998 yang didaftarkan di Notaris Fransiskus Djornardi SH.

Perang mulut antara kuasa ahli waris DR (HC) Rismauli Sihotang dan Ulrikus Laja SH dengan penyewa Teras Kayu Resto Lina dan Haris di Teras Kayu Resto Selasa (4/2/2020)

Belakangan MHD RAWI BATUBARA membuat surat hibah palsu tertanggal 10 September 1992, seolah-olah MHD RAWI BATUBARA memperoleh tanah tersebut berdasarkan hibah dari R SOEPANGAT PURWOMIHARJO. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar