LAHAN DISITA DIKEMBALIKAN KE NEGARA

Kejagung RI Sita Perkebunan Sawit di Riau

Di Baca : 518 Kali
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita kantor perusahaan perkebunan sawit PT Seberida Subur di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Rabu (22/6/2022). (Ade S/Detak Indonesia.co.id)

Batang Gangsal, Detak Indonesia--Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita kantor perusahaan perkebunan sawit PT Seberida Subur di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Rabu (22/6/2022).

Penyitaan yang dilakukan Kejagung terhadap PT Seberida Subur yakni dari hasil Keputusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Riau, kasus korupsi izin perkebunan ilegal di kawasan Hutan lLndung (HL) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

Dari pantauan wartawan di lokasi kantor PT Seberida Subur, Tim Kejagung dibantu tim Kejati Riau dilakukan pemasangan papan nama penyitaan milik perusahaan perkebunan sawit PT Saberida Subur. Tindakan tegas aparat penegak hukum ini, tanpa perlawanan oleh perusahaan perkebunan sawit PT Seberida Subur.

Kejagung melakukan penyitaan lahan PT Seberida Subur seluas ratusan hektare dikembalikan ke Negara.(*/ads)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar