Demo di Kejati Riau, GMPR Sebut Mantan Bupati Rohil Terima Aliran Dana PI Rp9,2 M
Pekanbaru, Detak Indonesia--Aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) Riau di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (4/8/2026) mendesak Kejati Riau menetapkan tersangka baru terhadap mantan Bupati Rohil inisial AF karena disebut ada menerima aliran dana Participating Interest (PI) Rp9,2 miliar dari kasus PT SPRH Rohil, Riau.
“Dalam sidang di Pengadilan sudah dijelaskan ada aliran dana ke mantan Bupati Rohil itu, kenapa yang bersangkutan belum tersangka, kok bisa melenggang kemana-mana dia setahun ini,” keluh Koordinator GMPR Riau Ali Junjung Daulay.
Koordinator demo GMPR Riau, Ali Junjung Daulay dkk dalam aksinya di depan gerbang Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru menyampaikan tuntutan dan diterima oleh Kepala Keamanan Kejati Riau Victor dan diarahkan ke Ruang Puspenkum Kejati Riau bertemu Kasi Ops Kejati Riau
Herdianto SH dan Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH.
Dalam tuntutannya disebutkan :
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau segera menindaklanjuti seluruh fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga terlibat termasuk saudara Afrizal Sintong.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penyidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah saudara Afrizal Sintong.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan tersangka terhadap pihak mana pun yang telah memenuhi minimal dua alat bukti sesuai ketentuan hukum, tanpa diskriminasi dan tanpa intervensi.

Tulis Komentar